SELAMAT DATANG DI WEBSITE PROGRAM STUDI D-III JURUSAN KEBIDANAN POLTEKKES KEMENKES SURAKARTA

Tujuan Dan 5 Pilar Tata Pamong Prodi DIII Jurusan Kebidanan

TUJUAN PRODI D III JURUSAN KEBIDANAN 

Tujuan penyelenggaraan pendidikan Program Studi Diploma III Kebidanan Poltekkes Kemenkes Surakarta adalah: “Menghasilkan lulusan Ahli Madya Kebidanan yang unggul, kompetitif dan mampu bersaing di pasar global dengan unggulan terapi komplementer dalam praktik kebidanan”. 

LIMA PILAR TATA PAMONG PRODI D III JURUSAN KEBIDANAN

1. Kredibel: 
   Jajaran pimpinan prodi D-III Kebidanan yaitu Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi dibantu oleh unsur perencanaan, praktik dan evaluasi dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan. Jajaran pimpinan PROFIL INSTITUSI JURUSAN KEBIDANAN Nomor Dokumen: Tanggal terbit : Revisi: PROFJMT..Keb/22.2/01/2014 Februari 2015 00 35 tersebut dipilih berdasarkan kriteria intelektual dan persyaratan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya didasarkan pada aturan, terbuka terhadap inovasi, dapat mengembangkan prakarsa selaras dengan visi dan misi Program Studi D-III Kebidanan Poltekkes Surakarta serta selalu berupaya meningkatkan kemampuan yang dimiliki untuk menghasilkan layanan yang berkualitas.

2. Transparan: 
  Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi D-III Kebidanan, Sekretaris Prodi, dosen, dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; memberikan informasi secara terbuka kepada semua pihak yang membutuhkan. Salah satu contoh penerapan asas keterbukaan dengan cara mendiseminasikan informasi kepada pihakpihak yang berkepentingan misalnya, proses pengadaan barang peralatan laboratorium kebidanan menggunakan sistem e-procurement melalui Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE). Setiap pimpinan unit kerja memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam koordinasi direktur melalui Ketua Jurusan Kebidanan. Di setiap akhir bulan diadakan pertemuan dalam bentuk rapat koordinasi untuk membicarakan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan perjalanan dan perkembangan institusi. 

3. Akuntabel: 
  Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi D-III Kebidanan, dosen, dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu berpedoman dan taat pada peraturan, kode etik yang telah ditetapkan. Hal ini menumbuhkan kepercayaan pada orang tua mahasiswa dan pengguna lulusan. Ketua Program Studi D-III Kebidanan, Sekretaris Jurusan dan seluruh dosen, serta tenaga kependidikan dalam PROFIL INSTITUSI JURUSAN KEBIDANAN Nomor Dokumen: Tanggal terbit : Revisi: PROFJMT..Keb/22.2/01/2014 Februari 2015 00 36 menjalankan tugas dan fungsinya mempertanggungjawabkan kepada direktur melalui Ketua Jurusan Kebidanan dan Pudir I dan digunakan sebagai dasar evaluasi. Akuntabilitas Program Studi D-III Kebidanan mempublikasikan kinerja dan kegiatan melalui berbagai media antara lain: Radio, Jurnal BPPSDMK Kemenkes RI, Jurnal Poltekkes Kemenkes Surakarta, Jurnal Nasional Portal Garuda dan Jurnal Kesehatan pada Perguruan Tinggi lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat luas, buku wisuda yang dibagikan kepada tamu undangan, kegiatan dies natalis, website Poltekkes Kemenkes Surakarta. 

4. Tanggung Jawab: 
  Program Studi D-III Kebidanan di pimpin oleh Ketua Program Studi yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur melalui Ketua Jurusan Kebidanan. Pembantu Direktur I, dosen dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu membuat dan menyampaikan pertanggungjawaban setiap program kegiatan yang dilaksanakan, secara hirarkhi organisasi. Laporan pertanggung jawaban kegiatan akademik dan non akademik disetujui oleh Ketua Jurusan Kebidanan dan disyahkan oleh Direktur serta digunakan sebagai dasar evaluasi.

5. Adil: 
  Pemilihan Ketua Jurusan Kebidanan menganut azas terbuka, artinya setiap personil dosen mendapatkan kesempatan untuk mengemukakan pendapat, kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih sepanjang sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan. Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi D-III Kebidanan yang dibantu tim tehnis PBM, Evaluasi dan Praktik, kelompok fungsional dosen, dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya senantiasa mengedapankan asas keadilan, yang dilandasi oleh rasa kesetiakawanan, kepedulian, dan kemanusiaan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar